Sungai Disekitar Kawasan Industri Bekasi
Pada dasarnya saya hanya mengingatkan kembali tentang fenomena yang sudah bukan lagi menjadi rahasia umum tentang aliran sungai yang berada disekitar kawasan industri, disekitarnya sungai tersebut ternyata masih menjadi sarana kebutuhan MCK masyarakat.
Hal ini bisa kita kaji bersama, apakah kawasan industri di Kab. Bekasi sudah mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)? Sudah berapa banyak industri yang mempunyai Instalasi Pengelolaan Air Limbah? Bukankah Didalam PP No 27 tahun 1999 Tentang AMDAL mensyaratkan untuk; memperhatikan masyarakat yang akan terkena dampak, memperhatikan luas wilayah persebaran dampak, memperhatikan banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak.
Kembali tentang masalah sungai disekitar kawasan industri Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLH) jangan sampai menjadi lengah sehingga industri-industri yang ada tidak mempunyai IPAL, sudah sejauh mana BPLH mengevaluasinya?
Kita berkumpul disini untuk menyelamatkan masyarakat dan lingkungan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk membuat pengrusakan lingkungan kita.
Kita berkumpul disini bukan bagian dari teroris lingkungan….!

